Kuliah Praktisi: Notaris Iin Ungkap Cara Merancang Kontrak Tanpa Celah Hukum di Unigoro

Hanandiar
Notaris Iin Eka Lestari Bagikan Tips Merancang Dokumen Kontrak di Fakultas Hukum Unigoro. Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum pada Rabu (5/11/2025). 

Kegiatan ini menghadirkan Notaris Iin Eka Lestari, S.H., M.Kn., yang membagikan wawasan tentang metode penyusunan dan perancangan dokumen kontrak kepada para mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Iin menekankan bahwa interaksi sosial antarmanusia kerap melahirkan kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum.

“Kesepakatan adalah persesuaian kehendak untuk membentuk suatu perjanjian yang mengikat secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata,” jelasnya.

Menurutnya, setelah kesepakatan tercapai, para pihak terikat untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut. “Demi kepastian hukum, maka kesepakatan perlu dituangkan secara tertulis dalam bentuk perjanjian atau kontrak,” ujar Iin.

Pentingnya Pemahaman Unsur dan Syarat Sah Kontrak

Lebih lanjut, Iin menjelaskan bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terikat. Dalam KUHPerdata Buku III, dikenal dua jenis perjanjian: 

perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Bentuk perjanjian juga beragam, mulai dari perjanjian di bawah tangan hingga perjanjian otentik yang dibuat di hadapan pejabat berwenang (openbaar ambtenaar).

“Perjanjian yang disusun harus memenuhi tiga unsur penting, yaitu essentialia, naturalia, dan accidentalia,” paparnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat utama:
• Kesepakatan para pihak,
• Kecakapan untuk membuat perjanjian,
• Adanya objek tertentu, dan
• Sebab yang halal.

Tahapan Merancang Kontrak yang Baik

Iin juga membagikan tiga tahapan penting dalam merancang kontrak yang efektif dan sah secara hukum, yakni:

• Tahap Pra Kontrak, untuk memastikan proses negosiasi berjalan adil.

• Tahap Pembentukan Kontrak, guna menjamin kesetaraan hak dan kebebasan menentukan isi perjanjian.

• Tahap Pelaksanaan Kontrak, yang memastikan distribusi hak dan kewajiban berjalan proporsional.

“Penyusunan dan perancangan dokumen perjanjian harus memenuhi unsur kejelasan dan kepastian, baik dari sisi subjek hukum, objek hukum, masa berlaku, maupun denda jika terjadi wanprestasi,” pungkasnya.

Kuliah praktisi ini disambut antusias oleh para mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro yang ingin memperdalam praktik penyusunan kontrak sebagai bekal profesional di bidang hukum dan kenotariatan.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network