Sebaran 122 desa kuadran merah tersebut meliputi 25 kecamatan di Bojonegoro. Kecamatan Tambakrejo, Ngraho, dan Malo tercatat sebagai wilayah dengan jumlah desa sangat miskin terbanyak, masing-masing mencapai 13 desa.
Disusul Kecamatan Kedungadem dengan 12 desa dan Kecamatan Ngasem sebanyak 11 desa.
Taufiq menambahkan, kajian RPKD Bojonegoro 2025–2029 merumuskan empat poin utama. Pertama, gambaran kondisi kemiskinan daerah. Kedua, faktor-faktor penyebab kemiskinan.
Ketiga, penentuan wilayah dan kelompok masyarakat prioritas. Keempat, rekomendasi program serta strategi yang dinilai efektif untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.
Meski telah didiseminasikan kepada jajaran pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dokumen RPKD masih akan mengalami penyempurnaan.
Sejumlah catatan tambahan disampaikan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial, serta OPD lainnya.
“Diseminasi kemarin merupakan pertemuan akhir, tetapi masih ada beberapa masukan yang akan ditambahkan. Dokumen ini rencananya disahkan awal Januari dalam bentuk Peraturan Bupati,” jelasnya.
Peraturan Bupati (Perbup) tersebut nantinya akan menjadi dasar kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah, mengacu pada hasil kajian akademis yang disusun Unigoro.
Penyusunan dan penetapan Perbup berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Wakil Bupati Nurul Azizah selaku Ketua TKPK Kabupaten Bojonegoro.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
