JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Uang hasil pemerasan yang diduga berasal dari calon pengisi jabatan perangkat desa disebut dikumpulkan dari sejumlah orang dan disimpan di dalam karung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan secara bertahap sebelum diserahkan kepada Sudewo.
“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke dalam karung. Tadi terlihat karung warna hijau, dibawa seperti membawa beras,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurut KPK, pemerasan tersebut dilakukan dalam rangka pengisian sejumlah posisi perangkat desa di Kabupaten Pati. Sudewo diduga mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi jabatan tersebut. Namun, tarif tersebut kemudian dimark-up oleh bawahannya hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang.
Asep juga menyebutkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan. “Tadi terlihat ada pecahan Rp10 ribuan dan berbagai pecahan lainnya,” katanya.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
