Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bojonegoro memberikan prioritas kepada kelompok tani yang belum pernah menerima bantuan hibah infrastruktur pertanian pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini dilakukan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata dan berkeadilan, khususnya bagi kelompok tani yang selama ini belum tersentuh program bantuan.
Dukungan terhadap pembangunan JUT juga datang dari Komisi B DPRD Bojonegoro. Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan JUT di seluruh wilayah.
“Kami mendukung penuh rencana pembangunan 163 titik JUT. Kelompok tani atau poktan yang belum pernah mendapatkan bantuan infrastruktur pertanian harus diprioritaskan,” tegasnya.
Menurut Lasuri, keberadaan JUT sangat krusial untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memperlancar distribusi hasil panen, serta menaikkan nilai tawar produk pertanian. Ia juga mendorong percepatan pembangunan dan perbaikan jalan usaha tani yang telah ada.
“JUT ini dapat memangkas biaya pengangkutan hasil pertanian dan melancarkan aktivitas petani di lapangan,” tambahnya.
Bagi pengurus Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ingin mengajukan perbaikan atau pembangunan JUT, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Baca Juga:
Mengajukan proposal atas nama kelompok.
Menunjukkan lokasi jalan yang selama ini digunakan petani (lokasi existing).
Memastikan kelompok belum menerima hibah pada tahun sebelumnya.
Dengan total anggaran mencapai Rp31,143 miliar, pembangunan 163 titik Jalan Usaha Tani ini tidak sekadar menjadi proyek infrastruktur, melainkan wujud kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan petani. Diharapkan, JUT tersebut dapat menjadi urat nadi perekonomian pertanian dan mendorong kesejahteraan petani di Bojonegoro.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
