BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kabar mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini, mekanisme pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menyampaikan bahwa bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan secara mandiri oleh keluarga. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.
“Aturan tersebut mewajibkan bayi didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaan akan langsung aktif,” ujar Wahyu, rabu (8/4/26).
Ia menjelaskan, proses pendaftaran kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.
Namun, Wahyu mengingatkan bahwa jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, iuran tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi. Hal ini kerap menjadi perhatian masyarakat yang belum memahami aturan tersebut secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Cakupan tersebut mencakup seluruh kelompok usia, mulai dari bayi hingga lansia, dengan prinsip gotong royong sebagai fondasi utama pembiayaan layanan kesehatan.
Meski capaian kepesertaan tergolong tinggi, BPJS Kesehatan masih menemukan kecenderungan sebagian masyarakat yang baru mendaftar ketika kondisi kesehatan sudah menurun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kepesertaan aktif sejak dini.
“Terkait rencana integrasi dengan portal layanan publik INAku milik Kementerian PANRB, pada prinsipnya kami siap mendukung selama memiliki dasar regulasi yang jelas,” tambahnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan kuratif, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membayar iuran secara rutin dapat menjaga keberlangsungan program JKN, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
