Terpidana Korupsi BKKD Padangan, Lunasi Denda Rp200 Juta ke Kejari Bojonegoro

Dedi M.A
Kejari Bojonegoro saat menerima pembayaran denda Rp200 juta dari terpidana kasus korupsi BKKD Tahun Anggaran 2023. (Foto: iNews Bjn).

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari salah satu terpidana kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Padangan. Pembayaran tersebut dilakukan pada Senin (20/4/2026).

Pembayaran tersebut berasal dari Sakri, mantan Kepala Desa Purworejo, yang menjadi terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana BKKD untuk proyek pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyampaikan bahwa pelunasan denda merupakan bagian dari putusan pengadilan yang harus dipenuhi oleh terpidana.

“Hari ini kami menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari terpidana mantan Kepala Desa Purworejo dalam perkara korupsi BKKD di Kecamatan Padangan,” ujar Inal.

Dia menjelaskan, pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga. Uang denda tersebut diserahkan langsung oleh istri Sakri, sementara yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.

Editor : Dedi Mahdi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network