BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Keberadaan juru parkir (jukir) liar di kawasan Alun-Alun Bojonegoro, terutama saat pelaksanaan Car Free Day (CFD), menjadi perhatian DPRD Bojonegoro. Dewan meminta Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan dan pembinaan agar kebijakan parkir gratis berjalan sesuai aturan.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, saat rapat kerja bersama OPD dalam rangka membahas KUA-PPAS perubahan APBD 2026, mengatakan jika pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait masih adanya jukir liar yang beroperasi di kawasan parkir gratis.
Selain itu, terdapat laporan bahwa petugas parkir resmi juga masih menerima uang dari masyarakat. Menurut Sigit, sebagian laporan tersebut bahkan disertai dokumentasi foto sebagai bukti.
"Ada masyarakat yang melapor, ada yang mengirimkan foto. Meskipun uang yang diberikan sifatnya sukarela, jukir tetap menerimanya. Ini perlu pembinaan agar aturan benar-benar dipahami," kata Sigit, senin (27/7).
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditertibkan agar tidak menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa program parkir gratis yang diterapkan pemerintah daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, Sigit meminta Dishub meningkatkan pembinaan kepada seluruh juru parkir, baik melalui briefing maupun bimbingan teknis secara berkala, sehingga seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau memang sudah ditetapkan sebagai zona gratis dan jukir sudah mendapatkan haknya, maka tidak boleh lagi menerima uang dari masyarakat. Perlu briefing, pembinaan, atau bimbingan teknis secara berkala," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan pihaknya telah melaksanakan pembinaan rutin kepada para juru parkir setiap bulan.
Menurut Welly, dalam setiap pembinaan Dishub terus mengingatkan petugas agar tidak menarik uang dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan berpelat nomor Bojonegoro yang memarkir kendaraannya di zona parkir gratis.
"Kami setiap bulan mengumpulkan teman-teman petugas parkir untuk diberikan pembinaan. Berulang kali kami sampaikan bahwa mereka tidak boleh menarik uang dari masyarakat, khususnya kendaraan berpelat nomor Bojonegoro yang berada di zona parkir gratis," jelasnya.
Keluhan Pengunjung CFD
Sorotan DPRD tersebut muncul setelah adanya keluhan dari seorang warga mengenai sistem penarikan parkir saat pelaksanaan Car Free Day di kawasan Alun-Alun Bojonegoro, tepatnya di area parkir samping TK Perwanida.
Berdasarkan pengakuan warga yang dikutip dari akun media sosial Bojonegoro 24 Jam, ia membayar tarif parkir sebesar Rp5.000 saat memasuki lokasi CFD. Namun ketika hendak mengambil sepeda motornya sekitar pukul 10.20 WIB, ia diminta menambah biaya Rp2.000 dengan alasan waktu pelaksanaan CFD telah berakhir.
"Kalau tidak nambah, tidak boleh mengambil motor," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada besarnya nominal yang dibayarkan, melainkan pada sistem penarikan parkir yang dinilai memaksa.
"Ini mencoreng kenyamanan pengunjung CFD," tambahnya.
Ia berharap pemerintah segera melakukan penertiban sehingga pelaksanaan Car Free Day di Bojonegoro dapat berlangsung lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan kebijakan parkir gratis yang telah ditetapkan.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
