DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda, Aturan Kepala Desa hingga Rencana Industri Masuk Pembahasan

D. AL Mahdi
Kegiatan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro. (Foto: iNews Bjn)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 5 Raperda.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro itu dimulai pukul 14.00 WIB, senin (5/10). Kelima Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;

2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;

4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;

5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044.

Rapat dilanjutkan dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus). 

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurut pemerintah daerah, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Raperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Pemkab Bojonegoro menilai pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan perlu diperkuat agar tidak hanya berorientasi pada kegiatan sosial, tetapi juga mampu mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemberdayaan tersebut diarahkan antara lain kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Bentuk dukungannya meliputi peningkatan kapasitas, kemandirian, serta daya saing pelaku usaha.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan keterampilan, perluasan akses pembiayaan dan pasar, pengembangan inovasi serta digitalisasi, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan usaha.

Selain itu, pemerintah daerah memastikan berbagai masukan DPRD terkait penyelenggaraan ketenteraman dan perlindungan masyarakat akan menjadi bahan dalam penyempurnaan regulasi.

Pemkab berkomitmen agar aturan yang disusun memiliki kejelasan dalam penerapannya, tetap profesional, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta selaras dengan nilai-nilai keamanan daerah.

Terhadap pandangan umum fraksi-fraksi lainnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menyampaikan terima kasih. Seluruh saran dan masukan yang disampaikan akan digunakan sebagai bahan dalam proses pembahasan dan penyempurnaan lima Raperda.

Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

Setelah penyampaian jawaban Bupati, Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro dilanjutkan dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lima Raperda tersebut.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network