get app
inews
Aa Read Next : Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi, JPU: 2 Saksi Dukung Pembuktian

Anak Kiai Tersangka Pencabulan Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Minggu, 10 Juli 2022 | 10:56 WIB
header img
Anak Kiai tersangka pencabulan, MSA atau Moch Subchi Azal Tzani. (Foto : Istimewa)

SURABAYA, Bojonegoro.iNews.id - Tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan segera menjalani persidangan. Anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukhti ini dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. 

Pasal lain yang bisa disangkakan yakni Pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Pasal itu dikenakan atas perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan pelaku. 

"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut