get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Kiai Tersangka Pencabulan Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi, JPU: 2 Saksi Dukung Pembuktian

Senin, 05 September 2022 | 19:48 WIB
header img
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana. senin 18.7.2022. Foto : iNews.id. Hari Tambayong.

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pencabulan anak kiai Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. JPU pun optimistis, dua saksi yang dihadirkan bisa mendukung pembuktian dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Salah satu anggota JPU, Ahmad Jaya Muhidin mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi ini berjalan lancar. Bahkan, keterangan saksi telah mendukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Dua saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dan berkaitan dengan korban. "Salah satu dari dua saksi ini ada hubungannya dengan korban," kata Jaya usai sidang di PN Surabaya. Senin (5/9/2022).

Dia menambahkan, sesuai rencana, seharusnya ada lima saksi yang hadir. Namun, hanya dua saksi yang datang saat sidang. Meski begitu, Jaya mengaku keterangan dua saksi itu menguatkan BAP serta, bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya dan pembuktian. "Tiga saksi yang tidak hadir belum ada keterangan," kata Jaya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dari dua saksi yang dimintai keterangan, satu diantaranya menerangkan sesuai desas-desus saja. Lalu, saksi mengajak temannya untuk menanyakan korban dan membuat pertemuan di sebuah kafe.

Lalu, untuk satu saksi lainnya, bersaksi mendengar bukan dari korban langsung. Tapi, cerita tentang korban. "Ada dua nama yang disebutkan a dan b, dia lupa yang mana. Dia (saksi) tidak pernah menanyakan ke korban langsung," ujarnya.

Pasek meminat pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan lebih dulu. Misalnya, di rangkaian itu disebutkan peristiwa kedua, berlangsung dini hari, ada pertemuan di atas 22.00 WIB di Warung Wedang Jahe

"Hadirkan dong dulu itu benar gak, itu ada di BAP hadirkan dong, JPU bilang ada lima lagi saksi dari JPU untuk mempercepat (sidang)," tuturnya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut