get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Ungkap Fakta Pendidikan Warga Bojonegoro, Rata-rata Setara Lulusan SMP

Ganggu Kenyamanan Warga, 21 Pengguna Knalpot Brong Ditindak Polisi di Babat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:31 WIB
header img
Polisi saat mengamankan pengguna knalpot brong di Babat. Foto: Istimewa

BABAT, iNewsBojonegoro.id - Polres Lamongan menindak 21 kendaraan dalam patroli skala besar cipta kondisi yang digelar di wilayah Kecamatan Babat, Sabtu (6/6/2026) malam. 

Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta pengendara yang tidak memenuhi kelengkapan berkendara sesuai ketentuan.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.20 WIB hingga tengah malam itu diawali dengan apel skala besar di halaman Polsek Babat pada pukul 21.00 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, S.H., M.H. dan melibatkan personel gabungan dari Polsek Babat bersama satuan fungsi Polres Lamongan.

Operasi tersebut digelar sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif sekaligus merespons keluhan warga terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kabag Ops melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan selama operasi berlangsung.

"Malam ini kita melaksanakan apel Cipta Kondisi dengan sasaran knalpot brong karena banyak keluhan dari masyarakat Lamongan. Kendaraan yang terbukti melanggar akan dibawa ke Mako Polres dan dilakukan penilangan sesuai SOP." jelasnya.

Usai apel, petugas bergerak menyisir sejumlah titik di sepanjang jalur dari Polsek Babat hingga Simpang Tiga (SP3) Mira. Dalam kegiatan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, penggunaan helm, spion, lampu kendaraan, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.

Hasilnya, sebanyak 21 kendaraan terjaring penindakan karena menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar maupun melanggar ketentuan kelengkapan berkendara.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pengendara muda, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut