Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan KPK atas nama Mardani Maming. Mardani dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK.
Mardani H Maming terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum Mardani H Maming yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu.
"NU jelas memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait