Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, LPSK: Kini Dapat Perlindungan Penuh

Muhammad Farhan
Bharada E yang berstatus Juctice Collaborator kasus tewasnya Brigadir J kini mendapat perlindungan penuh LPSK. Foto : Antara.

JAKARTA, iNews.id - Bharada E resmi berstatus justice collaborator kasus tewasnya Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan hal tersebut melalui rapat paripurna ketujuh pimpinan yang digelar Senin (15/8/2022).

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Kini, Bharada E resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler. 

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ujar Hasto. 

Hasto pun menuturkan keputusan pemberian perlindungan darurat diberikan lembaganya lantaran adanya kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network