Salah satu orang tua calon mahasiswa baru Unila yang diduga menyuap Karomani yaitu Andi Desfiandi. Andi diduga menyuap Karomani senilai Rp150 juta agar anggota keluarganya dapat kuliah di Unila. Uang itu dititipkan Andi lewat Mualimin.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait