JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Sidang dipimpin atau diketuai perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang 3 atau Komjen.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ketua KKEP yang memimpin jalannya sidang etik adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi.
Sidang KKEP merupakan sidang penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol itu, pemeriksaan pelanggaran KEPP dilakukan perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, dalam susunan organisasi KKEP keanggotannya harus berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait