Ketua KPU menambahkan, jika pada rapat koordinasi awal dilakukan pada H - 5 debat perdana bersama tim kedua paslon, namun kemudian pada H - 2 ada paslon yg menurut mereka debat debat harus berpasangan, setelah itu dilakukan rakor 2 hari berturut turut tidak ada titik temu, tekait cara pandang dan tafsir regulasi.
"Saat itu kita ingin debat ini berjalan dulu sebagaimana mestinya, namun pada hari H terjadi kegaduhan, dengan permintaan maaf saya hentikan," beber Robby.
"Setelah itu kami dilaporkan ke Bawaslu, ahirnya kita terbukti melanggar administrasi, dimana kita dianggap tidak melaksanakan debat antar paslon, sesuai PKPU 13," jelasnya.
Dalam PKPU 15, menurut Robby KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu. Setelah itu KPU kembali memanggil tim kedua paslon, namun sampai saat ini belum ada titik temu.
"Karena itu kita Komisioner KPU ahirnya pleno berlima, karena desain format debat ada di kita. Debat ini kami berikan untuk digunakan sebaik mungkin di masa kampanye, untuk mengetahui visi - misi paslon," ungkap Robby.
Terahir pihak KPU mengaku sudah melakukan rapat Koordinsi 2 kali dengam tim paslon, namun tidak menemukan titik temu.
"Ahirnya keputisan sudah kami buat, di dalam PKPU 13 pasal 19 ayat 6, apabila calon bupati dan wakil menolak, diperbolehkan, namun kami akan mengumumkan," pungkasnya.
Sementara terkait jawaban Bawaslu Bojonegoro, dan sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD berkaitan dengan kegaduhan debat publik pilkada Bojonegoro, akan kami sampaikan di berita selanjutnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait