BOJONEGORO, iNews.id – Ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Banyu Urip dan Jambaran (Forkomasbaja), menggelar aksi unjuk rasa di sekitar lokasi pengeboran minyak dan gas (Migas) Lapangan Banyu Urip Blok Cepu.
Aksi yang diikuti sekitar 200 warga tersebut, dilakukan di dekat kantor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), tepatnya di dekat fly over turut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).
Dalam aksinya, warga yang sebagian besar merupakan para pengusaha atau kontraktor lokal di sekitar lapangan migas tersebut, meminta agar operator Lapangan Banyu Urip EMCL, yang merupakan anak perusahaan raksasa asal Amerika ExxonMobil memprioritaskan warga lokal dalam pekerjaan.
Menurut para demonstran, hal itu sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 yang dikenal dengan sebutan Perda Konten Lokal. Perda tersebut dibuat dalam rangka percepatan ekonomi masyarakat di sektor industri migas di Bojonegoro.
“Kami meminta kepada ExxonMobil untuk melibatkan perusahaan lokal, agar warga lokal bisa ikut menikmati secara ekonomi dan kesejahteraan, jangan sampai warga lokal hanya menerima dampak sosial dan lingkungannya saja,” tegas Jaswadi, dalam orasinya.
Warga menuding jika operator Lapangan Migas Banyu Urip tidak patuh terhadap perda konten lokal, hal itu lantaran selama ini dianggap banyak kontraktor dari luar Bojonegoro yang justru menikmati pekerjaan di proyek strategis nasional, yang saat ini sebagai penyumbang minyak terbesar di Indonesia itu.
“Jangan sampai Perda konten lokal ini hanya menjadi macan kertas, tapi tidak dijalankan oleh operator, dalam hal ini ExxonMobil Cepu Limited,” kata Mohammad Fauzan, yang merupakan Komisaris Utama (Komut) PT Daya Patra Ngasem Raya ini.
Dalam aksi di fly over ini, lima perwakilan pengunjuk rasa dipersilakan masuk ke site Lapangan Banyu Urip untuk audiensi. Namun sekitar 30 menit kemudian perwakilan pendemo keluar untuk meneruskan unjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Hal itu karena dalam audiensi dengan pihak EMCL belum menghasilkan apa-apa. Untuk itu para pendemo melanjutkan agenda yang telah disuarakan ditambah tuntutan mengenai pembentukan tim optimalisasi Perda Konten Lokal Nomor 23 tahun 2011.
Sementara itu, External Engagement & Socioeconomic Manager EMCL Tezhart Elvandiar, menghormati aksi yang dilakukan warga, hal itu bagian dari kebebasan berpendapat, asalkan tidaka menganggu operasional di Lapangan Banyu Urip.
"Kami bertumbuh bersama masyarakat dan pengusaha lokal. Kami menghargai ekspresi damai sesuai dengan hukum selama tidak mengganggu kegiatan operasional objek vital nasional. Hal ini sudah menjadi bagian terpadu dalam cara kami beroperasi," jelasnya, dalam keterangan tertulis yang disampaikan.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait