Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dinilai Dipaksakan
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa Dahlan tidak pernah menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
“Yang dilaporkan adalah saudari NW (Nany Wijaya). Penetapan Pak Dahlan sebagai tersangka sangat mengejutkan dan menurut kami cenderung dipaksakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Johanes juga mengungkapkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pihaknya. Ia menduga kasus ini berkaitan erat dengan sengketa perdata antara Dahlan dan PT Jawa Pos yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Surabaya terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Konflik Internal Perusahaan Media Membayangi
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan tokoh besar yang dikenal vokal dan reformis dalam dunia pers dan pemerintahan. Banyak pihak menyoroti kemungkinan adanya konflik internal yang memengaruhi proses hukum.
Kini, perhatian tertuju pada aparat penegak hukum agar dapat menjalankan proses penyidikan dengan adil, objektif, dan tanpa intervensi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait