BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sebanyak 100.228 pelanggar lalu lintas terjaring selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Kabupaten Bojonegoro.
Operasi yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025, itu menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang masih dominan dilakukan pengendara.
Berdasarkan data Satlantas Polres Bojonegoro, dari total pelanggaran tersebut, 1.473 di antaranya terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk 595 pelanggaran melalui ETLE mobile atau incar.
Selain itu, dua pelanggar dikenai tilang manual, sementara 98.158 lainnya hanya mendapatkan teguran presisi.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa pelanggaran yang paling sering ditemukan yaitu pengendara tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar marka jalan, serta menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
“Kami mencatat hampir 300 pelanggar setiap harinya. Operasi ini dilakukan untuk membimbing dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berkendara, demi ketertiban dan keselamatan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
AKP Deni menjelaskan bahwa hasil operasi tahun ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kepolisian dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di Bojonegoro.
Data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat strategi pengamanan menjelang Operasi Lilin 2025 pada masa Natal dan Tahun Baru.
“Dalam operasi kali ini, fokus kami adalah edukasi keselamatan, ketertiban berlalu lintas, dan penerapan ETLE,” tegasnya.
Sebagai informasi, Operasi Zebra Semeru 2025 menarget delapan jenis pelanggaran prioritas, yakni penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta tidak memakai helm SNI.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
