Kabar Baik! Petani Bisa Pinjam Alsintan Gratis di DKPP Bojonegoro, Ini Syaratnya

Arika H.
Alat pertanian yang bisa dipinjam petani Bojonegoro di kantor DKPP. (Foto: Pemkab).

Dalam mekanismenya, pemohon diwajibkan mengajukan surat permohonan tertulis kepada DKPP Bojonegoro. Setelah itu, tim akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP ketua Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Tahap berikutnya adalah survei lapangan untuk memastikan kesesuaian jenis alsintan dengan luas dan kebutuhan lahan yang akan dikerjakan.

DKPP menetapkan masa peminjaman standar selama 20 hari. Namun demikian, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas bagi wilayah dengan kondisi khusus atau lahan pertanian berskala besar. Kelompok tani dapat mengajukan perpanjangan waktu apabila masa peminjaman awal dinilai belum mencukupi.

Meski bersifat gratis, DKPP menegaskan terdapat sejumlah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh peminjam. Di antaranya meliputi pengambilan dan pengembalian alsintan ke gudang DKPP, penyediaan bahan bakar selama masa operasional, serta tenaga kerja atau operator alat.

“Pengambilan, pengembalian, dan bahan bakar menjadi tanggung jawab peminjam. Untuk operator, jika kelompok tani belum memiliki, DKPP siap membantu dengan menyiapkan petani yang telah mengikuti pelatihan,” tambah Zaenal.

Melalui optimalisasi pemanfaatan alsintan ini, DKPP berharap produktivitas pertanian di Kabupaten Bojonegoro dapat meningkat secara signifikan. Program ini juga diharapkan menjadi salah satu pendorong utama dalam mewujudkan swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui pemanfaatan teknologi pertanian modern.

Editor : Arika Hutama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network