Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Segera Dinaikan, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seiring meningkatnya harga minyak mentah dunia yang kini menyentuh 100 dolar AS per barel. Kebijakan tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan dinamika pasar energi global.

Menurut Bahlil, pemerintah memiliki kewenangan langsung dalam pengaturan harga BBM bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Saya sampaikan, pemerintah itu kan mengatur secara langsung itu adalah BBM subsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2022, BBM nonsubsidi itu kan berdasarkan harga pasar," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan, pembahasan terkait rencana penyesuaian harga BBM nonsubsidi bersama badan usaha, termasuk Pertamina dan pihak swasta, telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan waktu pasti penerapan kebijakan tersebut.

"Tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian, tapi feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, sudah hampir selesai lah ya," tuturnya.

Bahlil menegaskan bahwa penyesuaian harga tidak hanya mempertimbangkan kepentingan badan usaha dalam menjaga margin, tetapi juga kepentingan negara dalam merespons lonjakan harga minyak global.

"Kan negara juga harus melakukan penyesuaian. Kemarin kan harganya itu tiba-tiba pump (harga minyak dunia naik). Nah kita lakukan penyesuaian," kata Bahlil.

Sebagai acuan, penetapan harga dasar BBM mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mempertimbangkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin. Sementara harga jual eceran ditentukan dengan tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Badan usaha juga diwajibkan melaporkan penetapan harga secara berkala setiap bulan atau ketika terjadi perubahan kepada Kementerian ESDM.

Di sisi lain, pemerintah memastikan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mengingat kondisi fiskal negara dinilai masih mampu menahan dampak kenaikan harga minyak dunia.

"Sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiden, bahwa harga BBM subsidi tidak akan dinaikkan sampai dengan akhir tahun, InsyaAllah sampai selama-lamanya ya," ucapnya.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network