Sajikan Kelapa Utuh di Program MBG, BGN Hentikan Sementara 9 SPPG di Gresik
GRESIK, iNewsBojonegoro.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kebijakan ini diambil setelah diketahui bahwa satuan tersebut menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan pengelola SPPG yang dinilai tidak memperhatikan polemik serupa yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
Menurutnya, kasus pemberian kelapa utuh dalam program MBG sebenarnya sudah pernah terjadi di beberapa daerah dan sempat menimbulkan perhatian masyarakat. Karena itu, ia menilai kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu bagi penerima manfaat.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih cermat dalam menentukan menu bagi penerima manfaat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Dia juga menegaskan bahwa alasan dari pengelola SPPG yang menyebut menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Setiap SPPG tetap diwajibkan mengikuti pedoman menu serta standar operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
“Seluruh SPPG harus tetap mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Selain penghentian sementara operasional, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat dikenai tindakan disipliner. Nanik menyebutkan sanksi dapat berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga rotasi jabatan.
“Saya juga memerintahkan agar kepala SPPG ditindak tegas dengan pemberian SP1 atau rotasi, karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa kembali terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyampaikan bahwa sejak 14 Maret 2026 kesembilan SPPG tersebut telah resmi menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Adapun sembilan SPPG yang dimaksud meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih teliti dalam menjalankan program MBG. Selain mematuhi standar menu, pengelola juga diminta memperhatikan aspek keamanan pangan serta sensitif terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Editor : Arika Hutama