get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisa Gunakan AI untuk Skripsi dan Riset? Unigoro Siapkan Regulasi untuk Dosen dan Mahasiswa

Ketua KPU Bojonegoro Kupas Transformasi Sistem Pemilu di Indonesia, dalam Kuliah Praktisi Unigoro

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:15 WIB
header img
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira, saat isi kuliah praktisi di Unigoro. Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Program Studi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi dengan menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, A.Md., SE., MM., di modern class fakultas, Rabu (3/6/2026). 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Robby menjelaskan bahwa pemilu merupakan instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia sebagai negara demokrasi. Melalui pemilu, masyarakat memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ia menambahkan, penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pemilu dan pemilihan di Indonesia dijalankan sekaligus diselenggarakan oleh tiga lembaga negara independen yang saling bersinergi. Yakni KPU, Bawaslu (badan pengawas pemilu), dan DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu),” terangnya.

Selain membahas dasar penyelenggaraan pemilu, Robby juga mengulas perkembangan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa. Menurutnya, pada periode Orde Lama dan Orde Baru, yakni antara 1955 hingga 1997, Indonesia menerapkan sistem proporsional tertutup. 

Dalam sistem tersebut, pemilih hanya mencoblos logo atau tanda gambar partai politik, sementara penentuan calon legislatif yang terpilih sepenuhnya berada di tangan partai.

Memasuki era Reformasi pada 1998, Indonesia masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Namun, periode tersebut menjadi momentum penting bagi kembalinya sistem multipartai yang lebih demokratis dengan keikutsertaan 141 partai politik dalam pemilu, berbeda dengan masa Orde Baru yang hanya diikuti tiga partai politik.

Robby menjelaskan, perubahan mulai terlihat pada Pemilu 2004 yang menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas.

Pada fase transisi semi terbuka tahun 2004, Pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka terbatas. Penentuan caleg terpilih belum murni berdasarkan suara terbanyak, melainkan harus memenuhi kuota bilangan pembagi pemilih (BPP). 

"Apabila suara caleg tidak mencapai BPP, caleg nomor urut teratas yang akan menduduki kursi di parlemen. Pemilu ini juga menjadi sejarah karena rakyat pertama kali memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, serta lahirnya DPD (dewan perwakilan daerah),” papar Robby.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Pemilu 2009 hingga 2024 menandai penerapan sistem proporsional terbuka murni. Dalam sistem tersebut, suara terbanyak menjadi penentu utama calon legislatif yang berhak menduduki kursi parlemen. Selain itu, terdapat ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang harus dipenuhi partai politik untuk memperoleh kursi di parlemen.

Pada kesempatan itu, Robby juga menjelaskan mekanisme pemilihan presiden di Indonesia yang menggunakan sistem mayoritas mutlak dua putaran atau *two-round system*.

“Sementara sistem pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia menggunakan sistem mayoritas mutlak dua putaran atau two-round system. Pasangan calon presiden dan wakil presiden langsung dinyatakan menang dalam satu putaran jika memenuhi tiga syarat akumulatif. Suara nasional, sebaran wilayah, serta cakupan provinsi,” tandas Robby.

Melalui kuliah praktisi tersebut, mahasiswa Hukum Unigoro diharapkan semakin memahami dinamika sistem pemilu Indonesia sekaligus memiliki literasi demokrasi yang lebih kuat sebagai bekal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut