Perkuat Bantuan Hukum di Bojonegoro, 60 Paralegal Digembleng LKBH di Unigoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trias Ronando menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal pemberi bantuan hukum di Hall Suyitno Universitas Bojonegoro (Unigoro), Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga Minggu (23/8/2026) tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya melalui jalur non-litigasi.
Dalam pelaksanaannya, LKBH Trias Ronando berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Unigoro sebagai tenaga pengajar. Sebanyak 60 peserta mengikuti diklat yang berlangsung selama tiga hari tersebut.
Ketua LKBH Trias Ronando, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., mengatakan peserta akan mendapatkan sejumlah materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi paralegal.
Materi yang diberikan antara lain keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologi, prosedur hukum dan sistem peradilan di Indonesia, gender, struktur masyarakat, serta berbagai materi pendukung lainnya.
“Kami juga bekerja sama dengan BPHN (badan pembinaan hukum nasional) Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkum Jawa Timur sebagai tenaga ajar dalam diklat paralegal ini. Kami berharap, para peserta nantinya bisa menjadi paralegal dan advokat yang berpihak pada keadilan. Sekaligus sebagai jembatan antara pencari keadilan dengan sistem hukum yang ada,” tuturnya, Jumat (21/8/26).
Perkuat Akses Bantuan Hukum di Daerah
Diklat tersebut dibuka dengan agenda yang dihadiri sejumlah pihak secara daring. Mereka antara lain perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI, Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro, serta wakil rektor dan pejabat struktural Unigoro.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan memperkuat kapasitas peserta sekaligus memperluas jejaring dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Sholeh Joko Sutopo, Amd. IP., SH., MH., mengapresiasi langkah LKBH Trias Ronando menyelenggarakan diklat paralegal.
Menurut dia, penyelenggaraan diklat semacam itu masih relatif jarang dilakukan lembaga konsultasi dan bantuan hukum. Padahal, peningkatan kapasitas paralegal diperlukan untuk memperkuat pelayanan bantuan hukum, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Ia berharap pelaksanaan diklat selama tiga hari tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan Kabupaten Bojonegoro dengan wilayah yang luas tentu kebutuhan paralegal di sini sangat tinggi. Untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat di desa-desa,” ucapnya dalam sambutan via Zoom Meeting.
Paralegal Diharapkan Jadi Penghubung Masyarakat
Keberadaan paralegal dinilai penting untuk memperluas jangkauan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan dan memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Melalui diklat tersebut, peserta tidak hanya dibekali pengetahuan mengenai prosedur hukum, tetapi juga keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
LKBH Trias Ronando berharap peserta nantinya dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan sistem hukum yang tersedia.
Dengan penguatan kapasitas paralegal, akses masyarakat terhadap bantuan hukum diharapkan semakin terbuka, terutama dalam penyelesaian persoalan melalui mekanisme non-litigasi.
Editor : Dedi Mahdi