Transaksi Digital Makin Marak, Mahasiswa Unigoro Dibekali Pengetahuan Perlindungan Konsumen
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro) mendapatkan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam kegiatan kuliah praktisi yang menghadirkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Program Studi (Prodi) Ekonomi Pembangunan Unigoro tersebut berlangsung di Ruang Adu Ide Rektorat Unigoro.
Sejumlah majelis BPSK Bojonegoro hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan konsumen, terutama di tengah perkembangan transaksi digital.
Kepala Prodi Ekonomi Pembangunan Unigoro, Dr. Moh. Saiful Anam, SE., MM., mengatakan, pemahaman mengenai perlindungan konsumen penting dimiliki mahasiswa. Selain mengetahui hak dan kewajibannya, mahasiswa diharapkan mampu mengantisipasi risiko transaksi digital dan turut mengedukasi masyarakat.
“Konsumen maupun pelaku usaha sejatinya memiliki posisi tawar yang seimbang. Konsumen harus tahu cara mendapatkan haknya apabila produk atau jasa yang diterima merugikan. Ada tata cara penyelesaiannya tersendiri,” tuturnya dalam sambutan.
Dalam pemaparan materi, majelis BPSK Bojonegoro, Agus Mujiono, SH., menjelaskan peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Regulasi tersebut menjadi landasan untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut dia, terdapat lima asas utama yang menjadi pedoman dalam perlindungan konsumen, yakni asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
“UUPK memiliki lima asas utama yang menjadi pedoman dalam kegiatan perdagangan. Tujuannya membangun ekosistem perdagangan yang sehat.. Asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum,” terangnya.
Agus juga menjelaskan bahwa perlindungan konsumen berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha. Konsumen memperoleh jaminan kualitas produk yang lebih baik, sementara pelaku usaha dapat menjaga kepercayaan pelanggan, meminimalkan potensi sengketa, dan membangun reputasi bisnis.
Materi berikutnya disampaikan majelis BPSK Bojonegoro, Moch. Irwan Hambali, ST. Dia menguraikan sejumlah bentuk pelanggaran perlindungan konsumen yang masih berpotensi terjadi dalam kegiatan perdagangan.
Beberapa di antaranya berupa pencantuman klausula baku yang sulit dibaca atau dipahami, perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha, ketidakjelasan informasi harga, pemberian kuasa sepihak kepada pelaku usaha, hingga pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
“Jangan sampai konsumen hanya diwajibkan membayar, tetapi hak-haknya diabaikan. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang jujur, dan perlindungan apabila mengalami kerugian. Sebaliknya, pelaku usaha harus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan perjanjian untuk merugikan konsumen,” jelasnya.
Sementara itu, majelis BPSK Bojonegoro, Ir. Bayu Wicaksono, ST., MT., IPM, ASEAN. ENG., memaparkan etika yang perlu diperhatikan konsumen ketika menyampaikan pengaduan maupun menghadapi sengketa dengan pelaku usaha.
Dia menekankan pentingnya menyampaikan pengaduan secara jujur dan bertanggung jawab berdasarkan fakta, menghormati proses pemeriksaan, serta menghindari tindakan yang tidak etis. Konsumen juga diharapkan hadir secara pribadi dalam proses konsiliasi maupun mediasi.
Bayu menjelaskan, BPSK menyediakan tiga mekanisme penyelesaian sengketa, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Setiap mekanisme memiliki prosedur serta konsekuensi hukum yang berbeda.
“Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK dapat melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Pemilihan mekanisme dilakukan berdasarkan prosedur BPSK dan ketentuan hukum. Hasil kesepakatan dan putusan arbitrase memiliki konsekuensi yang berbeda,” tandasnya.
Melalui kuliah praktisi tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami regulasi perlindungan konsumen secara teoritis, tetapi juga mampu mengenali potensi pelanggaran dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa.
Editor: Arika Hutama