Mahfud MD Persilakan KY Periksa 3 Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024

Avirista Midaada
Menko Polhukam Mahfud MD. (Binti Mufarida/MNC Portal)

MALANG, iNewsBojonegoro.id - Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada perkara putusan penundaan Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan, tiga hakim yakni T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri dan Dominggus Silaban masing-masing sebagai hakim anggota, tak mengerti dasar-dasar ilmu hukum. Maka ia pun menegaskan kembali mempersilakan jika KY untuk melakukan pemeriksaan.

"Saya kira hakimnya nggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak apa-apa," kata Mahfud MD usai pengukuhan gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa ke Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Brawijaya, Malang, pada Jumat (3/3/2023).

Menteri asal Sampang, Madura ini juga telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding dan melaksanakan perlawanan atas putusan dari PN Jakarta Pusat ini. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan semua ahli hukum dan menyatakan keputusan yang dilakukan tiga hakim PN Jakarta Pusat itu salah.

"Oleh sebab itu ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung. Semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah. Semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," katanya. 

Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika dilaksanakan, maka berarti Pemilu akan tertunnda hingga 2025.

Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023). Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Menko Polhukam Mahfud MD. (Binti Mufarida/MNC Portal)

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network