Bojonegoro.iNews.id - Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 173 anak mengajukan permohonan dispensasi kawin (Diska) agar bisa menikah meski belum berusia 18 tahun.
Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi', mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 104 anak mengajukan dispensasi kawin karena alasan ingin menghindari perbuatan zina. Sementara 69 anak lainnya mengajukan permohonan setelah diketahui telah melakukan hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan.
“Mayoritas permohonan dispensasi didasari alasan menghindari zina. Namun tidak sedikit yang mengajukan karena sudah hamil di luar nikah,” ujar Nafi’, Selasa (2/7/2025).
Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih marak terjadi di Bojonegoro, meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga sosial.
Lebih lanjut, Nafi' menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon belum memiliki pekerjaan tetap. Dari 173 anak yang mengajukan diska, setidaknya 95 orang belum bekerja. Dalam hal pendidikan, para pemohon juga didominasi oleh lulusan pendidikan dasar dan menengah pertama.
“Dari total pemohon, 95 di antaranya hanya lulusan SD dan SMP. Sementara sisanya, sebanyak 78 anak adalah lulusan SMA,” paparnya.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, PA Bojonegoro menerima 395 permohonan dispensasi kawin. Jika tren ini terus berlanjut, maka kasus pernikahan anak di Bojonegoro berpotensi kembali tinggi di akhir 2025.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait