DPRD dan Pemkab Bojonegoro Matangkan 2 Raperda Strategis Perlindungan Perempuan dan Anak

Arik T.P
Perwakilan DPRD dan Pemkab Bojonegoro, saat FGD membahas Reperda Perlindungan Perempuan dan Anak. (Foto: iNews Bjn).

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis

Kedua raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

FGD ini menjadi forum penguatan komitmen bersama dalam menghadirkan payung hukum yang kokoh, berkelanjutan, dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. 

Pembahasan mencakup upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan, serta penguatan kelembagaan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak secara optimal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius di daerah. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi yang lebih kontekstual dan sesuai dengan kondisi lokal.

“Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Daerah perlu memiliki peraturan yang benar-benar responsif terhadap situasi dan kebutuhan di lapangan,” ujar Hernowo, dikutip dari laman pemkab, Senin (9/2/2026).

Dia menyampaikan, Kabupaten Bojonegoro telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2023, 2024, dan 2025. Pada tahun 2026, Pemkab menargetkan peningkatan status menjadi kategori Nindya.

Salah satu indikator utama untuk mencapai target tersebut adalah tersedianya Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta Perda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Dengan FGD ini, kami berharap dapat menyusun raperda yang efektif, responsif, dan mampu menjadi dasar kuat bagi perlindungan perempuan dan anak serta penyelenggaraan KLA di Bojonegoro,” tambahnya.

Pemkab Bojonegoro sendiri telah menetapkan perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu komponen prioritas pembangunan, sejalan dengan visi Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan. 

Program ini juga tercantum sebagai prioritas ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Airlangga (UNAIR) selaku konsultan penyusunan naskah akademik dan draf raperda. Kegiatan ini dihadiri perwakilan DPRD Bojonegoro, lembaga masyarakat, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bojonegoro, Forum Anak Bojonegoro (FABO), serta pimpinan perguruan tinggi STIKES Rajekwesi Bojonegoro.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya ketegasan dalam penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, penguatan pencegahan perkawinan usia anak, serta kesiapan pemerintah daerah terkait keberadaan rumah aman (safe house) bagi korban.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menjelaskan bahwa sanksi pidana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. 

Oleh karena itu, pengaturan dalam raperda difokuskan pada sanksi administratif dan sosial agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Terkait rumah aman, pada prinsipnya fasilitas tersebut sudah tersedia. Namun, informasi mengenai keberadaannya bersifat rahasia demi menjaga keamanan korban,” jelasnya.

Masukan lain juga disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang mendorong agar raperda memuat dasar hukum terkait aspek ketenagakerjaan. 

Sementara itu, perwakilan lembaga swadaya masyarakat menyoroti pentingnya penguatan Forum Anak hingga tingkat kecamatan dan desa agar dapat berfungsi optimal.

Sebagai kesimpulan, FGD menyepakati bahwa kedua raperda tersebut merupakan regulasi yang penting dan mendesak sebagai payung hukum perlindungan perempuan dan anak, sekaligus penguatan kelembagaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bojonegoro. 

Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network