Menurutnya, lonjakan harga tanah sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik tidak adil, mulai dari manipulasi informasi hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Ia mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran harga tinggi yang datang secara tiba-tiba.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk membeli lahan dengan cara tidak adil,” ujar Sukur.
Ia juga mencontohkan pengalaman serupa dalam proyek pembangunan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Margomulyo, di mana banyak pihak luar daerah membeli lahan warga yang terdampak relokasi.
Sukur menegaskan bahwa setiap transaksi jual beli tanah harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyarankan agar masyarakat melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pemerintah desa dalam setiap proses transaksi.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
