BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sebanyak 5.610 Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi perhatian dalam rapat kerja Dewan Pendidikan Bojonegoro bersama Komisi C DPRD Bojonegoro.
Penanganan ATS dinilai membutuhkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya mengandalkan Dinas Pendidikan.
Rapat yang yang berlangsung pada senin (7/9/2026) ini dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar tersebut turut membahas peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pemerataan program beasiswa.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto, Kepala Dinas Pendidikan Anwar Mukhtadlo, serta Wakil Ketua Dewan Pendidikan Sudalhar.
Sudalhar mengatakan, Dewan Pendidikan memiliki fungsi memberikan masukan, melakukan pengawasan, menyampaikan rekomendasi, dan menjadi mediator dalam persoalan pendidikan.
“Bupati berpesan kepada kami agar fokus tugas utama untuk meningkatkan IPM dan menghilangkan ATS,” ujar Sudalhar.
Anggota Dewan Pendidikan Ima Isnaini Taufiqur Rohmah mengusulkan Bojonegoro Education Rescue System (BERES) untuk mengintegrasikan penanganan ATS. Menurut dia, persoalan ATS tidak selalu berkaitan dengan sektor pendidikan.
“Masalah ini butuh ditangani dengan sistem. Bukan hanya parsial ditangani Dinas Pendidikan, melainkan butuh keterlibatan OPD lainnya berjalan sinergi untuk menurunkan ATS,” tegas Ima.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Anwar Mukhtadlo mengatakan, data ATS masih perlu diperbarui karena bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan guru SD, TK, dan PAUD.
Hasil verifikasi menunjukkan sebagian nama dalam data ATS sudah meninggal dunia, telah bersekolah hingga jenjang SMA, atau mengikuti pendidikan di pondok pesantren di luar Bojonegoro.
“Hasil dari verifikasi akan kami kirimkan surat kepada Pusdatin untuk menyesuaikan angka yang ada, sehingga bisa diturunkan,” jelas Mukhtadlo.
Setelah data diperbarui, pemerintah akan menentukan intervensi sesuai kondisi masing-masing anak. Anak yang masih memungkinkan mengikuti pendidikan formal akan diarahkan kembali ke sekolah di bawah Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama.
Sementara anak yang memilih jalur nonformal akan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, Dewan Pendidikan diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dan DPRD, mulai dari perencanaan, penyusunan program, kajian, hingga pemberian rekomendasi kebijakan.
DPRD juga menyetujui gagasan penyusunan Rencana Induk Pendidikan sebagai pedoman pembangunan sektor pendidikan di Bojonegoro.
“Berbagai persoalan pendidikan ke depan dapat diidentifikasi dan ditemukan solusinya secara bersama-sama,” ujar Umar.
DPRD membuka peluang merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan apabila hasil kajian menunjukkan adanya ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Pertemuan dan koordinasi akan diagendakan secara rutin, terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, penyusunan program, kajian, analisis, hingga rekomendasi yang akan dimasukkan di bidang pendidikan,” katanya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
