Izin Belum Beres, Holywings Surabaya Bisa Dibekukan Lebih Lama

Pipit Wibawanto
Holywings Surabaya saat disegel Satpol PP Kota Surabaya. (istimewa).

SURABAYA, Bojonegoro.iNews.id - Pembekuan Holywings diprediksi akan berlangsung lama. Sebab, izin yang dikantongi masih belum dipenuhi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," tutur Wali Kota Eri Cahyadi seusai acara di Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network