Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Sabu 90 Kg dan Ganja 12 Kg, 8 Orang Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan saat ekspos pengungkapan kasus ganja dan sabu. Foto : MPI. Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Polrestabes Surabaya membongkar kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 90 kilogram (kg) dan 12 kg ganja. Dalam perkara ini, Korps Bhayangkara menangkap delapan tersangka.

Kasus ini bermula saat ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) warga Bakeri, Kabupaten Riau. Dia ditangkap di lobi Hotel Surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan dalam tas jinjing milik RM.

"Dari kasus ini kami selidiki sampai di wilayah Bengkulu, Kepahiang dan Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).

Setelah serangkaian penyelidikan di Bengkulu, anggota mengamankan AN (28), BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya. Ketiganya ditangkap dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa.

Saat menggeledah ketiganya, ditemukan 42 bungkus teh cina berisi sabu seberat 43,9 kg dan sepaket sabu seberat 3,70 gram.

"Ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau," katanya. 

Kemudian anggota meringkus dua tersangka yakni AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan di Kota Medan. Keduanya warga Banjarmasin. Saat penggeledahan, ditemukan 40 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu seberat 41,8 kg.

"Kedua tersangka mengaku mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ucapnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jatim. Saat penggeledahan, AZ menyimpan beberapa bungkus ganja. Di antaranya, sebungkus ganja 197 gram, lalu sebungkus ganja 36 gram, sepaket ganja 4,48 gram dan sepaket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.

"Dari pengakuan AZ kepada petugas, dia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi," ujar Yusep.

Dia menambahkan, atas informasi yang diberikan AZ, anggota melakukan pengembangan. Polisi lalu menangkap EK (27) di kediamannya, Jalan Kedungrejo, Sidoarjo. Saat penggeledahan dalam rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,3 kg, sepaket sabu seberat 0,71 gram.

"EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya berinisial GG (DPO). EK menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (lukman hakim).

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network