Terindikasi 28 Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

Avirista Midaada
Sebanyak 28 anggota polisi terindikasi melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan. Foto : Istimewa.

MALANG, iNewsBojonegoro.id - Sebanyak 28 anggota polisi terindikasi melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan. Saat ini Tim Investigasi Mabes Polri masih melakukan pendalaman untuk memastikan pelanggaran itu. 

"Tim masih bekerja secara cermat, cepat, namun tetap berhati-hati. Dari hasil pemeriksaan Irwasum Polri, dan Irwaminal update malam hari melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik 28 personel polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prsetyo, Senin (3/10/2022). 

Dedi Prasetyo mengatakan, materi pemeriksaan kepada 28 personel, tersebut berkaitan dengan penyemprotan gas air mata ke arah tribun penonton. Sebab, ada dugaan kesalahan prosedur penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang.



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network