Software bertujuan mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi warga dari berbagai negara. Keuntungan yang didapat tersangka KEP sekitar Rp5 miliar lebih. Tersangka KEP lantas menjual data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi orang lain ke website penjualan data ilegal.
"Dari situ tersangka mendapat keuntungan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah," kata Slamet.
Dia mengungkapkan, keuntungan yang diterima KEP kurang lebih Rp5 miliar lebih. Dan digunakan untuk membayar anggota Umbrella Corp Rp10 juta per anggota dan per bulan. Dari 2018 hingga 2022, tersangka mendapatkan sebanyak 260.000 data milik warga di 70 negara. "Dengan perolehan data terbanyak dari warga Amerika, Inggris, Rumania, Australia dan Indonesia," tuturnya.
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebaran website palsu di Polda Jatim. (Foto: Sindonews/lukman hakim).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait