KDMP Bisa Maju atau Justru Jadi Beban? Dekopinda Bojonegoro Beberkan Strategi Pengelolaan di Unigoro

Arika H.
Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Bojonegoro, Achmad Danial Abidin. Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Saat ini pemerintah pusat mewajibkan setiap desa memiliki koperasi, namanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Mutih (KDMP), yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rangka merespon program tersebut, Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi dengan mengangkat tema strategi pengelolaan KDMP, Selasa (23/12/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di Hall Suyitno Unigoro ini menghadirkan Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Bojonegoro, Achmad Danial Abidin, sebagai narasumber.

Ketua Program Studi Ekonomi Pembangunan Unigoro, Dr. M. Saiful Anam, SE., MM., mengatakan, tema KDMP dipilih agar mahasiswa memperoleh pemahaman komprehensif mengenai koperasi dari sudut pandang praktisi. 

Terlebih, KDMP merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang wajib dijalankan di daerah.

“Mahasiswa perlu memahami apakah keberadaan KDMP benar-benar mampu mendorong perekonomian Indonesia menjadi maju dan mandiri, atau justru berpotensi menjadi hambatan apabila tidak dikelola dengan baik. Di situlah pentingnya pemahaman konsekuensi pengelolaan koperasi,” ujarnya dalam sambutan.

Dalam pemaparannya, Achmad Danial Abidin yang akrab disapa Didin menjelaskan bahwa koperasi merupakan salah satu dari tiga pilar utama perekonomian Indonesia, selain BUMN dan sektor swasta. 

Namun, menurutnya, masih banyak pengelola KDMP yang belum memahami peran strategis koperasi secara utuh.

Didin mencontohkan Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (Kareb) sebagai model koperasi yang berhasil berkembang dengan membangun korporasi. 

Ia menilai, anggapan bahwa koperasi bersifat kuno masih kerap muncul di masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman mendalam terkait tata kelola koperasi modern.

“Di era society 5.0, koperasi bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan aktor aktif dalam pembangunan masyarakat. Dengan dukungan otomasi dan digitalisasi, koperasi memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” jelasnya.

Ia juga memaparkan tujuh prinsip tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sekaligus menjelaskan perbedaan mendasar antara koperasi dan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT). 

Selain itu, Didin menguraikan berbagai jenis usaha koperasi, mulai dari simpan pinjam, produsen, konsumen, pemasaran, hingga jasa.

“Usaha koperasi idealnya memiliki core bisnis di sektor riil. Koperasi boleh mengembangkan multiusaha sesuai potensi daerah atau kebutuhan pelayanan anggotanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengembangan KDMP harus didukung tata kelola yang baik, permodalan yang kuat, pengelolaan unit usaha yang tepat, organisasi yang solid, serta penguatan nilai dan cita-cita koperasi.

Kuliah praktisi yang diikuti mahasiswa semester tiga Prodi Ekonomi Pembangunan Unigoro tersebut berlangsung interaktif. 

Para mahasiswa aktif memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi dan menggali pengalaman langsung dari praktisi koperasi terkait tantangan dan peluang pengelolaan KDMP di daerah.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network