Bahas Lima Raperda, DPRD Bojonegoro Soroti Pilkades 2027 hingga Ekonomi Daerah

D. AL Mahdi
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, membahas 5 Raperda. (Foto: Ist)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sejumlah sektor strategis, mulai dari pemerintahan desa, ketertiban masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga perencanaan industri daerah.

Pembahasan lima Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Kamis (24/9/2026). Agenda diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati, kemudian dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Lima Raperda yang dibahas meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dua Raperda lainnya yakni perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.

Fraksi PKB DPRD Bojonegoro menyatakan menerima kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan agar regulasi yang disusun tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif.

Mewakili Fraksi PKB, Dihan Syahri Fitrianto mengatakan regulasi yang dibahas harus mampu menjawab persoalan masyarakat.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat,” ungkap Dihan, dalam pandangan umumnya.

Soroti Aturan Pilkades 2027

Salah satu perhatian Fraksi PKB diarahkan pada perubahan Perda tentang Kepala Desa. Regulasi tersebut dinilai berkaitan erat dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Di Bojonegoro, sebanyak 155 desa dari total 419 desa dijadwalkan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir.

PKB meminta mekanisme pemilihan diperjelas, termasuk apabila dalam tahapan Pilkades hanya terdapat satu calon kepala desa.

Menurut fraksi tersebut, kondisi itu membutuhkan aturan yang tegas agar pelaksanaan demokrasi di tingkat desa tetap transparan dan akuntabel.

“Mekanisme ketika hanya ada satu calon harus diatur secara jelas, transparan dan akuntabel. Hak politik masyarakat desa juga harus tetap terlindungi,” beber Dihan.

Kejelasan aturan tersebut, menurut PKB, diperlukan untuk mengantisipasi persoalan selama tahapan Pilkades sekaligus meminimalkan potensi konflik di masyarakat.

TJSP Jangan Sekadar Bantuan

PKB juga memberikan catatan terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Fraksi PKB meminta program TJSP diarahkan pada pemberdayaan masyarakat sehingga manfaat yang diberikan perusahaan tidak berhenti dalam bentuk bantuan.

Penguatan usaha mikro, kecil, dan koperasi dinilai dapat menjadi salah satu fokus program agar TJSP memberikan dampak ekonomi yang lebih berkelanjutan.

“Program TJSP perlu diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan usaha mikro, kecil dan koperasi,” katanya.

RPIK hingga 2044 Diminta Terhubung dengan Tata Ruang

Sementara itu, Raperda RPIK Bojonegoro 2024-2044 menjadi regulasi dengan cakupan perencanaan hingga dua dekade mendatang.

Fraksi PKB meminta arah pembangunan industri tidak hanya berfokus pada pengembangan kawasan dan investasi. Perencanaan tersebut juga harus mempertimbangkan tata ruang, kebutuhan tenaga kerja, serta potensi ekonomi masyarakat lokal.

Sinkronisasi dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu hal yang disoroti. Menurut PKB, sinkronisasi diperlukan agar pengembangan kawasan industri tetap sejalan dengan kebijakan tata ruang.

Selain tata ruang, kesiapan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian. Pertumbuhan industri diharapkan membuka ruang bagi masyarakat Bojonegoro untuk terlibat dan mendapatkan manfaat ekonomi.

PKB juga mendorong pengembangan industri nonmigas dengan mengoptimalkan potensi lokal, terutama sektor pertanian dan agroindustri.

“RPIK harus mampu memperkuat struktur ekonomi Bojonegoro dan tidak mengabaikan potensi ekonomi masyarakat lokal,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network