Tegang! PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya Sendiri, Kuasa Hukum Protes Keras
PN Bojonegoro Tegaskan Eksekusi Sah dan Sudah Inkracht
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri.
“Terkait Pasal 195 ayat (6) HIR itu mengatur Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga, sedangkan yang dilakukan tereksekusi adalah Partij Verzet atau perlawanan pihak sendiri diatur dalam Pasal 207 HIR. Terlebih dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang atas objek eksekusi,” tegas Hario melalui pesan WhatsApp.
Pemohon Eksekusi: Tidak Ingin Berakhir Seperti Ini
Sementara itu, pemohon eksekusi Bachroin mengaku sebenarnya tidak menginginkan kasus ini berakhir dengan pengosongan rumah.
“Saya sebetulnya tidak ingin seperti ini, tetapi terpaksa. Alhamdulillah sebagai tergugat saya juga menang sampai PK (Peninjauan Kembali) dan sudah inkracht,” ujarnya.
Editor : Arika Hutama