Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Mutu Pendidikan, 180 Guru Ikuti Pelatihan Pembina OSN di Unigoro, Ini Fokus Materinya
Advertisement . Scroll to see content

Tegang! PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya Sendiri, Kuasa Hukum Protes Keras

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:29 WIB
  • author Dedi M.A
Tegang! PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya Sendiri, Kuasa Hukum Protes Keras
Kuasa hukum saat melakukan protes elsekusi rumah. Foto: Dedi / iNews

"Dengan kata lain, pengadilan pada saat itu menyatakan bahwa putusan ini bersifat menerangkan dan tidak memerlukan eksekusi atau non eksekutorial," tegasnya.

“Setelah adanya keputusan itu, karena saudara Rita masih belum bisa mengembalikan uang saudara Sadullah, tanpa ada somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, Sadullah membawa permasalahan ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta dilakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Bachroen,” lanjutnya.

Ichwan, begitu ia disapa, menyayangkan, karena seharusnya perkara ini tidak dapat diperkarakan. Apalagi sampai terjadinya lelang aset yang sudah berpindah nama tanpa sepengetahuan pemilik sertifijat tanah. 

Lagipula saat Rita memberikan sertifikat sebagai jaminan kepada Sadullah tidak ada perjanjian hitam di atas putih atau tercatat di notaris.

“Hal ini menurut kami sangat janggal, bagimana bisa tanpa tanda tangan pemilik sertifikasi bisa berahli nama, dan bisa dilelang dengan mudah. Dan seharusnya Pengadilan Negeri sebelum perkara ini adanya putusan, dari awal dievaluasi terlebih dahulu yang memiliki perkara pegawainya," tandas Ichwan.

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut