get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tronton Mundur Saat Menanjak, Nyemplung ke Sungai di Margomulyo Bojonegoro

Tegang! PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya Sendiri, Kuasa Hukum Protes Keras

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:29 WIB
header img
Kuasa hukum saat melakukan protes elsekusi rumah. Foto: Dedi / iNews

"Dengan kata lain, pengadilan pada saat itu menyatakan bahwa putusan ini bersifat menerangkan dan tidak memerlukan eksekusi atau non eksekutorial," tegasnya.

“Setelah adanya keputusan itu, karena saudara Rita masih belum bisa mengembalikan uang saudara Sadullah, tanpa ada somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, Sadullah membawa permasalahan ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta dilakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Bachroen,” lanjutnya.

Ichwan, begitu ia disapa, menyayangkan, karena seharusnya perkara ini tidak dapat diperkarakan. Apalagi sampai terjadinya lelang aset yang sudah berpindah nama tanpa sepengetahuan pemilik sertifijat tanah. 

Lagipula saat Rita memberikan sertifikat sebagai jaminan kepada Sadullah tidak ada perjanjian hitam di atas putih atau tercatat di notaris.

“Hal ini menurut kami sangat janggal, bagimana bisa tanpa tanda tangan pemilik sertifikasi bisa berahli nama, dan bisa dilelang dengan mudah. Dan seharusnya Pengadilan Negeri sebelum perkara ini adanya putusan, dari awal dievaluasi terlebih dahulu yang memiliki perkara pegawainya," tandas Ichwan.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut