Masih Bingung Bedanya JKN, BPJS, dan KIS? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan di Unigoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro menggelar program BPJS Kesehatan Goes to Campus di Universitas Bojonegoro (Unigoro), Selasa (30/6/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog interaktif bagi ratusan mahasiswa untuk memahami lebih dalam berbagai layanan dan mekanisme Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya memperoleh sosialisasi mengenai kepesertaan JKN, tetapi juga berkesempatan berdiskusi langsung dengan BPJS Kesehatan mengenai hak, kewajiban, hingga pemanfaatan layanan kesehatan.
Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., mengapresiasi pelaksanaan program tersebut sebagai bentuk kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga pelayanan publik dalam meningkatkan literasi masyarakat tentang jaminan kesehatan.
“Kami berharap, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai aspek program JKN. Mulai dari tata cara kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, mekanisme memperoleh pelayanan kesehatan, hingga prosedur yang harus ditempuh apabila memerlukan layanan di fasilitas kesehatan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Dr. Wahyu Gianto, menjelaskan perbedaan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Menurutnya, JKN merupakan program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan adalah badan yang mengelola program tersebut, sedangkan KIS berfungsi sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu masuk pelayanan kesehatan sebelum peserta dirujuk ke rumah sakit apabila diperlukan.
“Agar layanan kesehatan berjalan dengan baik peserta diharapkan memanfaatkan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Seperti puskesmas atau klinik, sebagai tempat pemeriksaan awal sebelum dirujuk ke RS apabila diperlukan. Sistem pelayanan berjenjang ini bertujuan agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif dan merata,” jelasnya.
Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa setiap peserta JKN memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, sekaligus berkewajiban memenuhi sejumlah persyaratan, seperti membayar iuran tepat waktu, memperbarui data kepesertaan, dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Ia juga memperkenalkan berbagai layanan digital yang kini disediakan BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses masyarakat.
“BPJS Kesehatan kini menyediakan berbagai layanan digital. Seperti aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, Care Center 165, dan kanal layanan lainnya agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi maupun pelayanan,” paparnya.
Sesi sosialisasi yang dipandu Ketua BEM KM Fakultas Ekonomi Unigoro, Sahra Dwi Irma Rosida, berlangsung interaktif. Mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar kepesertaan, prosedur pelayanan, hingga pemanfaatan layanan digital BPJS Kesehatan.
Editor : Arika Hutama