Dengan adanya Laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan pelaku. SA,
” tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” pungkas Kapolres Bojonegoro.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait