Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri Uang 128 Juta

Yudianto
SA melakukan aksi pencurian ketika pemilik rumah sedang melaksanakan Salat Tarawih. Foto : Ist

Dengan adanya Laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan pelaku. SA,

” tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” pungkas Kapolres Bojonegoro.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network